Inilah Perbedaan Antara Surat Suara Sah dan Tidak Sah dalam Pemilu
partainasdemkabbekasi.com – Hari pemungutan suara Pemilu 2024 bakal dikerjakan pada 14 Februari. Masyarakat Indonesia yang mempunyai hak memilih dikasih peluang untuk mencoblos presiden, wakil presiden, member DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD.
Masyarakat Indonesia memilih dengan mencoblos surat suara. Alternatif masyarakat = dihitung saat surat suara yang dicoblos diungkapkan resmi oleh petugas.
Segera, bagaimana sistem mengenal surat suara masuk dalam kriteria resmi atau tak resmi? Berikut kesimpulannya:
Tata yang menjadi dasar resmi atau tak sahnya surat suara tercantum pada Tata Komisi Pemilihan Lazim (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 Seputar Pemungutan dan Penghitungan Bunyi Dalam Pemilihan Lazim.
Surat suara SAH
Bunyi untuk pemilu presiden dan wakil presiden diungkapkan resmi bila:
a. Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan
b. Petunjuk coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, petunjuk gambar partai politik, dan/ atau gabungan partai politik dalam surat suara.
Bunyi untuk pemilu member DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diungkapkan resmi bila:
a. Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan
b. Petunjuk coblos pada nomor atau petunjuk gambar partai politik dan/atau nama calon member DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota berada pada kolom yang disediakan.
Bunyi untuk pemilu member DPD diungkapkan resmi bila:
a. Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan
b. Petunjuk coblos terdapat pada kolom satu calon perseorangan.
Surat suara tak SAH
Setidaknya ada dua ketetapan yang menjadi dasar surat suara diungkapkan tak resmi. Ketetapan itu tercantum dalam Pasal 55 PKPU Nomor 25 Tahun 2023.
Pertama, bila surat suara terdapat artikel dan/atau catatan lain. Karenanya, surat suara hal yang demikian diungkapkan tak resmi.
Kedua, surat suara yang dicoblos tak mengaplikasikan alat coblos. Karenanya, surat suara hal yang demikian diungkapkan tak resmi.